TEMPO.CO, Yogyakarta - Polda DI Yogyakarta (DIY) telah memeriksa 20 orang perihal dugaan peluru nyasar dari anggota Polresta Sleman yang mengenai kepada seoang balita di Ngaglik, Sleman Minggu 18 Desember 2022.
“Dari 20 orang yang diperiksa itu terdiri dari 10 orang dari masyarakat sipil dan dari anggota (Polresta Sleman) 10 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto Jumat 30 Desember 2022.
Kejadian dugaan peluru nyasar mengenai kepala balita perempuan usia 4 tahun di Sleman ini berawal saat keluarga itu sedang makan bersama di sebuah warung Ngaglik Sleman. Namun tiba-tiba, balita yang sedang bermain di halaman warung ambruk sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, pada kepala balita itu ditemukan benda asing mirip proyektil peluru.
Di hari dan waktu yang sama balita itu terluka, di jarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi kejadian, anggota Polres Ngaglik saat itu kebetulan sedang menangani kasus keonaran sekolompok orang dan membuat salah satu anggota melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkannya.
Hasil uji balistik
Polres Sleman pada 29 Desember menyatakan, hasil uji balistik yang dilakukan, hasilnya proyektil di kepala balita itu identik dengan senjata anggotanya.
“Senjata yang identik (digunakan anggota Polres Sleman) itu jenisnya revolver, namun saya lupa merknya,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto mengatakan anggota yang diduga memakai senjata itu kini sudah dimutasi menjadi perwira pertama atau Pama di Polresta Sleman. “Yang melakukan tembakan peringkatan sudah dimutasi sebagai Pama di Polresta Sleman, dia perwira pertama yang tidak punya jabatan,” kata dia.
Polda DIY masih memeriksa yang bersangkutan. Sampai saat ini belum diputuskan apakah anggota polisi yang melakukan tembakan peringatan dan pelurunya nyasar itu melanggar kode etik atau melanggar disiplin.
“Kalau misalnya terbukti melanggar kode etik sanksinya bisa pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, permintaan maaf sampai mengikuti ulang pendidikan,” kata Yuliyanto.
Sedangkan jika pelanggaran disiplin maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi penempatan khusus atau patsus.
“Kami belum bisa informasikan apakah kasus ini pelanggaran kode etik atau disiplin, masih berproses,” kata dia.
Selanjutnya: kondisi balita semakin membaik...